TERNATE, OT- Polda Maluku Utara kembali mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis, di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), pada Senin 16 Mei 2022 kemarin.
Kabid Humas Polda Malut, Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, razia itu di pimpin langsung oleh Kompol Drh. Dedi Wijayanto bersama Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut.
"Kegiatan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halteng, terdapat penjual miras berbagai jenis," ujarnya.
Kata dia, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut di terjunkan untuk melaksanakan razia ditiga tempat, yakni Desa Fidi Jaya dan berhasil mengamankan barang bukti 673 botol Miras Berbagai jenis, dengan rincian 77 kantong plastik jenis cap tikus, 82 kantong plastik jenis chiu, 227 botol bir hitam, 228 kaleng bir putih dan 45 botol bir warna hijau serta 14 botol bir jenis kawa- kawa.
Menurut Kabid, terlapor pemilik barang Miras tersebut sebanyak tiga orang, yaitu berinisial GHT, DL dan RM. Ketiganya langsung diamankan di Mapolres Hateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti ratusan miras berbagai jenis tersebut di memusnahkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bersama Tokoh masyarakat Setempat di TKP.
"Kami menyampaikan untuk mencegah terjadinya Harkamtibmas dan terciptanya rasa aman di wilayah Malut, Polda maluku Utara akan terus melakukan razia-razia miras yang dapat memicu terjadinya tindak Pidana," tutupnya.(ier)