Home / POLRI

Polda Maluku Utara Sudah Pecat 8 Anggota Polri Sepanjang 2021

30 Desember 2021
Irjen Pol Risyapudin Nursin

TERNATE, OT - Sedikitnya delapan orang anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara (Malut), diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2021.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin dalam keterangan resminya menyatakan, pemecatan delapan oknum anggota Polisi yang diberikan telah sesuai dengan instruksi Kapolri.

“sesuai instruksi, pak Kapolri menyampaikan bahwa apabila ekornya bisa melakukan satu tindakan maka kepalanya akan ditebas," ucap Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda Malut menjelaskan, tindakan yang diambil untuk anggota yang melakukan perbuatan mencoret nama baik institusi, maka akan diberikan sanksi tegas, karena sifat yang ditunjukkan seperti itu, tidak mencerminkan sifat anggota Polri yang sesuai dengan semboyan Tribrata dan Catur Prasetia.

“Dimana kita memiliki satu aturan kode etik dan disiplin, bahkan satu ketentuan pidana dikira juga harus dijalankan,” katanya.

Tindakan tegas terhadap 8 orang anggota tersebut, merupakan perbuatan tidak terpuji, baik itu pidana maupun kode etik.

“Kami berikan tindakan tegas untuk di PTDH dan ini merupakan wujud ketegasan,  sehingga menjadi sebuah contoh bagi yang lainnya," tegasnya.

Orang nomor satu di Polda Malut ini menambahkan, langkah yang diambil seperti itu, untuk meningkatkan citra Polri terhadap masyarakat bisa direspon dan dipercaya sesuai dengan kebijakan Kapolri yang menjadikan Polri yang presisi.

“Polri presisi sesuai dengan arahan pimpinan itu adalah prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, ini kita upayakan sehingga benar-benar dijalankan,” jelasnya.

Sementara Kabid Propam Polda Malur, Kombes Pol Wahyu Agung S menegaskan, 8 oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021, diantaranya 4 anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.

Kata dia, dari 8 oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama lebih dari 30 hari, dua orang terlibat kasus perselingkuhan dan dua orang lagi terlibat kasus disersi Nakoba.

“Untuk 8 Oknum Anggota yang terseret kasus tersebut, semuanya sudah diselesaikan dan dikeluarkan KEP langsung oleh Kapolda Malut,” tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT