TERNATE, OT- Kapolda Maluku Utara (Malut) melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Adip Rojikan menegaskan, menjadi anggota polisi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Terkait dengan rekrutmen Polri baik itu dari sumber Bintara maupun golongan Perwira, sama sekali tidak dilakukan pengutan biaya," tegas Adip saat ditemui indotimur.com, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, ketika terjadi sesuatu penyimpangan di lapangan atau masyarakat menemukan kejanggal segera melaporkan ke Propam untuk segera ditindak lanjuti.
"Jika terbukti, pasti diberikan sanksi tegas hingga proses pidana kepada oknum tersebut," katanya.
Adip menambahkan, oknum di sini bisa terjadi di internal Kepolisian sendiri yang menyalagunakan kewenangannya, baik panitia maupun oknum anggota yang lainnya dan bisa jadi pejabat lain yang mengaku bisa meluluskan atau bisa memasukan seseorang menjadi anggota Kepolisian.
"Intinya adalah Kepolisian tidak membenarkan adanya tindakan suap menyuap ataupun pelanggaran terkait dengan proses rekrutmen yang dilakukan oleh Polri," tegasnya.
Ketika ada oknum yang sangaja bermain, sambung Adip, Polda akan memeberikan sanksi keras kepada yang bersangkutan.
"Jika itu oknum anggota, mereka langsung berhadapan tiga pengadilan, yaitu pengadilan kode etik Polri, pengadilan kode etik profesi Polri maupun pengadilan pidana umum," pungkasnya.(ier)