TERNATE, OT - Mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ternate lebih dipermudahkan dengan adanya sistem teknologi berbasis online.
Hanya dengan mengakses link resmi milik institusi Polri http://skck.polri.go.id, masyarakat dapat memperoleh surat kelakuan baik atau SKCK.
Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKCK, baik yang akan membuat SKCK baru maupun memperpanjang, pemohon atau maayarakat bisa mengakses link yang telah disediakan 1 X 24 jam oleh Polri.
Dia menyebut warga yang ingin membuat SKCK baru atau yang akan memperpancang SKCK tinggal mengisi formulir dari tempat/lokasi dimana pemohon berada dengan menyiaplan berbagai persyaratan adminiatrasi.
Menurutnya, sebelum pemohon melakukan pengisian formulir secara online, pemohon terlebih dahulu menyiapkan file untuk diupload dalam bentuk Foto/JPG dengan ketentuan setiap File Foto/JPG memiliki ukuran tidak lebih dari 1 MB.
"File foto/JPG yang harus disiapkan diantaranya. Foto KTP yang berdomisili Kota Ternate, foto Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dukcapil Kota Ternate, foto Copy Akta Lahir dan foto dengan latar merah dengan ketentuan (berpakaian sopan dan tampak wajah harus terlihat jelas," ujar Wahyuddin saat dikonfirmasi indotimur.com pada Senin (6/3/2023).
Dia menambahkan, setelah selesai melakukan pengisian secara online, pemohon akan mendapatkan kode Barcode sebagai bukti bahwa pemohon telah menyelesaikan pengisian formulir secara online.
"Selanjutnya, pemohon dapat membawa Code Barcode ke loket pelayanan SKCK untuk dilakukan penerbitan SKCK dengan membawa serta persyaratan lainnya," tukas Wahyudin.
Persyaratan fisik yang harus dibawa antara lain,
- Foto Copy KTP yang berdomisili Kota Ternate 1 lembar
- Foto Copy Passport bila akan keluar Negeri 1 lembar
- Foto Copy Kartu keluarga yang diterbitkan Oleh Dukcapil Kota Ternate 1 lembar
- Foto Copy Akta Lahir 1 lembar
- Foto ukuran 4x6 lima lembar dengan latar merah dengan ketentuan (berpakaian sopan dan tampak wajah harus terlihat jelas)
- Lampirkan SKCK lama (asli/Foto Copy)
Wahyudin menambahkan, terkait biaya pembuatan SKCK, pihaknya berdasar pada, PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mg_ot)