TERNATE, OT - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, sejak bulan Maret lalu, namun di wilayah hukum Polda Maluku Utara, regulasi tersebut belum diterapkan.
Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) B. Twendi Aditya Bennyahdi melalui Kaposko Ops Patuh Kie Raha, AKP Johanis S Aipipidely menjelaskan, Ditlantas Polda Malut tentu akan menerpakan regulasi pemberlakuan tilang elektronik.
Namun begitu, pemberlakukan tilang secara otomatis, membutuhkan koordinasi dan petunjuk dari Korlantas, karena membutuhkan sarana prasarana pendukung.
"Iya kita masih menunggu petunjuk tekhis dan bagamaina mekanisme penerapanya," ujarnya.
Johanis menyatakan, di wilayah hukum Polda Malut, baru di Kota Ternate yang telah dipasang 30 unit kamera CCTV, namun hanya difungsinkan untuk mengawasi arus lalu lintas di jalan, sedangkan untuk penerapan tilang elektronik, belum difungsikan.
"Tentu tahapan baru seperti itu, butuh dukungan teknologi cangih dan yang pasti butuh biaya yang cukup besar," tukasnya.
"Untuk itu, penerapan tilang elektronik ETLE di wilayah Polda Malut masih membutukan proses panjang dalam pelaksanaanya dan saat ini penerapan tilang masih berlaku seperti sebelumnya," tutupnya.
(ier)