SEKADAU KALBAR, OT - Dua anggota Polres Sekadau diberikan punishment, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Selain memberikan punishment, Polres Sekadau memberikan reward kepada tujuh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau. Upacara pemberian reward dan PTDH digelar di halaman Mapolres Sekadau, Senin (3/12).
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, dua anggota yang yang diberhentikan dengan tidak hormat, masing-masing Brigadir Windi dan Brigadir Saiful Sodik. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalbar tertanggal 30 November 2018.
“Sesuai Keputusan Kapolda Kalbar tertanggal 30 November 2018, keduanya diberhentikan secara tidak hormat. Untuk itu, mulai hari ini (kemarin, red) keduanya secara resmi dinyatakan bukan lagi sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Anggon mengungkapkan, keduanya diberhentikan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya, kata dia, sudah mengalami kasus tersebut bukan sejak bertugas di Sekadau. Melainkan, pada tempat tugas sebelumnya.
“Windi pindah dari Polres Bengkayang karena kasus penyalahgunaan narkoba dipindahkan ke Polres Sekadau untuk perubahan. Tapi tidak juga berubah,” ucapnya.
“Sodik juga demikian. Pindahan dari Polres sintang dan belum setahun di Polres Sekadau,” timpal Anggon.
Anggon mengimbau, kepada masyarakat dan juga sebagai pemberitahuan kepada masyarakat. Apabila keduanya masih mengaku sebagai anggota Polri, masyarakat diminta segera malapor ke Polres Sekadaua atau kantor polisi terdekat.
“Kepada seluruh personel Polres Sekadau, mari ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini. Laksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku,” pesannya.
Selain itu, Kapolres Sekadau memberikan apresiasi dan reward kepada tujuh personel Sat Reskrim Polres Sekadau. Ketujuh personel tersebut diberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan dan penangkapan pelaku curanmor lintas Kabupaten. Bahkan, didapat sebanyak 14 unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
“Saya perintahkan kepada Kasat Reskrim dan jajaran secara profesional menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya. (red)