TERNATE, OT - Menyikapi pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait mantan Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku Utara (Malut) yang melayangkan gugatan terhadap Kapolda di PTUN Ambon, Polda Malut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, yang bersangkutan sudah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.
"Yang bersangkutan dilakukan PTDH karena telah melanggar kode etik profesi Polri, dimana dia telah melakukan tindak pidana KDRT dan telah melakukan Tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak," jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Kabid melanjutkan, tindakan memberhentikan inisial R dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian sebagai langkah tegas yang diambil bagi setiap personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik.
"Sebagai anggota polri harus patuh kepada aturan yang berlaku dalam institusi polri, jangan hanya mau haknya saja tapi tidak patuh pada kewajiban", tegas Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, sementara untuk kasus Penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan Tahap II atau pengiriman tersangka R dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
"R disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi, Gelar dan tata cara penulisan gelar di Perguruan Tinggi," urainya.
Dikatakannya, langkah PTDH yang dilakukan Polda Maluku Utara ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50, 500 anggota Polri yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik.
"Sebagai anggota Polri harus menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Untuk itu jika ada yang macam-macam (melakukan pelanggaran berat) akan kita pecat," tegasnya.
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri bisa dipecat bukan karena terlibat pidana saja, tapi jika terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, maka bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Mantan Dirkrimsus Sulut itu menyebutkan, Kapolda telah memerintahkan seluruh kepala satuan agar mengawasi seluruh personil Polri di wilayah. Jangan sampai perbuatan satu orang berdampak bagi institusi Polri.
Kami tidak akan memberi ampun kepada oknum anggota yang melakukan tindakan melanggar hukum. Dan soal gugatan di PTUN oleh Michael adalah hal yang biasa. "Akan kita hadapi dengan baik sesuai aturan," tegasnya.(ier)