HALBAR, OT- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi melaksanakan kunjungan ke Polres Halmahera Barat bertempat di jalan Pengayoman 01, Hoku Hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Rabu (3/1/2024).
Wakapolda, didampingi para pejabat utama Polda Malut, memberikan arahan terkait netralitas anggota Polri menjelang Pemilu 2024 kepada seluruh personel jajaran Polres Halbar.
Brigjend Pol Samudi dalam arahannya menekankan pentingnya memahami undang-undang netralitas Polri, khususnya dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 dan PP No. 2 tahun 2003 yang melarang anggota Polri terlibat dalam Politik Praktis.
"Dan, menginstruksikan agar ruangan Polri tidak dipinjamkan untuk kegiatan politik, memperingatkan terkait partisipasi keluarga anggota Polri dalam pemilu, dan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan politis," ucapnya.
Selain itu, Samudi juga menekankan netralitas Polri dalam penertiban baliho kampanye dan pengamanan gudang logistik pemilu serta mengingatkan agar anggota Polri tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama terkait penertiban baliho dan pengamanan logistik pemilu tegasnya.
Samudi menegaskan, sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, jangan sampai nanti ada anggota yang diam-diam atau diminta oleh partai dan lainnya untuk menjadi juru bicara tim sukses dan lain sebagainya.
"Kalau nanti sudah diingatkan masih juga ada yang melakukan berarti siap-siap, apakah itu nanti masuk pidana, apakah itu etik, apakah disiplin. Jadi ini benar-benar tolong dipahami pedoman dan dilaksanakan mana yang dilarang mana yang harus dilaksanakan," papar Wakapolda mengingatkan.
Selanjutnya, beberapa larangan anggota Polri dalam pemilihan umum diantaranya dilarang menggunakan, memasang atau memeriahkan orang lain memasang atribut Pemilu, Misalnya ada yang memasang kemudian anda berdiri di sampingnya itu sudah diindikasi oknum Polisi telah membantu atau memihak.
Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber dan mendatangi kegiatan-kegiatan Parpol, apalagi sampai memberikan misi materi atau ikut sebagai rim sukses di situ. Dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar, pada saat pasang foto ikut pasang foto salah satu caleg.
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Cabup dan Capres, anggota Polisi harus tahu di Morotai siapa yang sudah ditetapkan sebagai kandidat untuk ikut pesta demokrasi. Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya menyatukan jari, foto sepele tapi jangan sampai ada satu dua tiga dan lain sebagainya.
"Pada saat membuat amanat atau mau menempelkan baliho atau spanduk jangan menggunakan kata-kata yang menjadi slogan, jargon, hastag atau pagar yang digunakan oleh paslon Capres Cawapres nomor 1, 2 dan 3," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia bahwa dalam aspek kesehatan, Samudi mengingatkan agar anggota Polri menjaga pola hidup sehat mengingat adanya varian baru Covid-19 dan juga memberikan instruksi terkait pengamanan gudang logistik pemilu, termasuk penggunaan peralatan perorangan.
Di samping itu, orang nomor dua di Mapolda Malut itu juga menambahkan, mencakup dalam hal pengawalan kotak suara, "agar personel yang mengawal mengutamakan keamanan kotak suara untuk mencegah kerugian dan isu nasional," pungkasnya.
(ier)