Home / POLRI

Kasus Pelanggaran Kode Etik Polri di Polda Maluku Utara Meningkat

13 Juli 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara mencatat, selama semester I (Januari-Juni) 2022, kasus Pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda dan jajaran mengalami peningkatan

 

Kabid Propam Polda Malut, Kombes (Pol) Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, dari jumlah data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun 2022.

"Untuk pelanggaran disiplin, Polda Malut ada 6 kasus, dari jumlah ini 5 kasus sudah sidang sementara 1 kasus belum sidang," kata Kombes Pol Wahyu dalam paparan gelar operasional triwulan II tahun 2022 Polda Malut.

Lanjutnya, untuk Brimob 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang.

Polres Tidore, ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halut 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polres Halbar ada 3 kasus sudah sidang semuanya.

Selanjutnya, Polres Haltim ada 2 kasus semuanya sudah sidang, Polres Halsel ada 3 kasus semuanya sudah sidang, Polres Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, dan Polres Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang.

"Dari pelanggaran disiplin ini semuanya ada 69 kasus. Dari jumlah tersebut 55 kasus sudah sidang dan 14 kasus belum sidang," jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polda Malut ada 19 kasus, 11 kasus sudah sidang, 8 kasus belum sidang, Polres Ternate 1 kasus sudah sidang, Polres Haltim 1 kasus sudah sidang.

Polres Halteng 2 kasus, 1 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halsel 1 kasus belum sidang dan Polres Sula 3 kasus, 1 kasus sudah sidang sementara 2 kasus belum sidang. 

"Jumlah pelanggaran KKEP 27 kasus  jumlah ini 15 kasus sudah sidang dan 12 kasus belum sidang," jelasnya.

Kombes (Pol) Wahyu mengatakan, jumlah berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak masuk tugas, penganiayaan, narkoba, asusila, lalai dalam tugas, kawin tanpa izin, perkelahian TNI/Polri, KDRT, pungli, masuk THM, selingkuh, langgar wewenang dan beberapa jenis pelanggaran lainya.

Wahyu mengaku, perbandingan untuk data pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Januari hingga Juni tahun 2021 dan 2022 terjadi peningkatan, dari 23 kasus tahun 2021 menjadi 27 kasus pada tahun 2022.

“Olehnya itu dengan kasus ini, saya minta masing-masing kasatker di tingkat Polres untuk lebih meminimalisir segala pelanggaran yang terjadi di wilayah," tegasnya.

Selain itu, mantan Wadir Narkoba Polda Malut ini juga meminta, agar semua permasalahan anggota di jajaran untuk segera diselesaikan.

“Ada kasus yang masih tergantung dari tahun 2017, makanya saya minta masing-masing Kapolres untuk menyelesaikan ini karena setiap anggota memiliki hak yang sama,” pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT