TERNATE, OT – Gerbong penertiban penggunaan senjata api (senpi) dinas mulai bergerak di lingkup Kepolisian Daerah Maluku Utara. Di Polres Ternate, pengecekan dilakukan secara mendadak terhadap seluruh personel pemegang senjata organik untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Ratna Yulianto memimpin langsung inspeksi yang digelar di Lapangan Apel Polres Ternate, Kelurahan Takoma, Senin, (9/3/2026). Pemeriksaan ini mencakup pengecekan fisik senjata, kebersihan, hingga masa berlaku kartu izin pemegang senjata api (SIPSA).
"Ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian yang ketat. Kami tidak ingin ada celah bagi penyalahgunaan senjata api oleh personel di lapangan," ujar AKBP Anita.
Menurutnya, langkah ini diambil menyusul instruksi Kapolda Maluku Utara yang memerintahkan penertiban senpi secara serentak di seluruh jajaran Polda Maluku Utara. Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan bahwa hanya personel yang memenuhi syarat administratif dan psikologis saja yang berhak menenteng senjata.
Didampingi Wakapolres Kompol Kurniawi H. Barmawi dan jajaran Pejabat Utama (PJU), Anita menyisir barisan personel satu per satu. Selain memeriksa kelayakan mekanisme pemicu dan laras senjata, ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi setiap pemegang senpi.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan ini antara lain memastikan masa berlaku surat izin tidak kedaluwarsa, mengecek kebersihan dan fungsi mekanis senjata agar tidak macet saat dibutuhkan dalam situasi darurat.
Selanjutnya mengingatkan personel bahwa senjata adalah sarana pelindung masyarakat, bukan alat untuk pamer kekuasaan.
"Senjata api adalah sarana pendukung tugas, namun penggunaannya harus selaras dengan prinsip profesionalisme dan disiplin tinggi," tambah Anita.
Melalui penertiban ini, Polres Ternate berharap fungsi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dapat berjalan maksimal tanpa diwarnai insiden salah prosedur yang kerap menjadi sorotan publik.
(ier)









