TERNATE, OT– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, memberikan arahan strategis dan penegasan etika kepada seluruh Polisi Wanita (Polwan) di jajaran Polda Maluku Utara.
Acara penting tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Malut Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Malut, Karo SDM Polda Malut, Kapolres Ternate, dan pengurus Bhayangkari.
Dalam arahannya, Kapolda Waris Agono secara khusus menekankan pentingnya peran strategis Polwan dalam memperkuat pelayanan publik. Ia menilai Polwan memiliki keunggulan komparatif, terutama dalam aspek komunikasi, empati, dan pendekatan humanis.
Keunggulan tersebut, menurut Kapolda, sangat dibutuhkan dalam fungsi-fungsi pelayanan vital seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga Pembinaan Masyarakat (Binmas).
“Polwan harus hadir di semua fungsi operasional. Tidak hanya pada layanan administratif, tetapi juga pada tugas-tugas inti kepolisian,” tegas Kapolda.
Selain itu, keberadaan Polwan juga dianggap lebih efektif dalam penanganan kasus perempuan dan anak melalui Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Kapolda juga menguraikan empat pilar etika utama yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap Polwan: etika kepribadian, kemasyarakatan, kenegaraan, dan kelembagaan.
Integritas dan Sikap: Kapolda meminta Polwan senantiasa menjunjung integritas, bersikap ramah, disiplin, dan menjaga etika bermedia sosial.
Netralitas: Dalam konteks etika kenegaraan, Polwan diingatkan untuk memegang teguh nilai Pancasila dan UUD 1945, serta wajib menjaga netralitas politik.
Harmoni Institusi: Etika kelembagaan menekankan pentingnya menjaga nama baik Polri, mematuhi prosedur, serta membangun hubungan yang harmonis.
“Hormati senior, bina junior, dan hindari konflik yang tidak perlu,” pesannya.
Lebih lanjut, Kapolda Waris Agono mengingatkan Polwan mengenai larangan-larangan yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia secara tegas menyoroti tindakan yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Larangan tersebut meliputi tindakan anti-Pancasila, penyalahgunaan wewenang, keterlibatan narkoba, judi, gratifikasi, perselingkuhan, hingga penyimpangan seksual dan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen.
Di akhir arahannya, Kapolda menekankan prinsip kepemimpinan yang harus diterapkan oleh Polwan, terutama bagi yang memegang jabatan. Empat prinsip utama yang disorot adalah humanis, legitimasi, kepercayaan, dan penghormatan.
"Kunci utamanya adalah kesadaran diri dan disiplin," tutup Kapolda. Ia berpesan agar setiap Polwan senantiasa menjaga kehormatan pribadi dan keluarga, menjauhi fitnah, serta menampilkan akhlak yang baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.
(ier)









