Home / POLRI

Kapolda Maluku Utara Buka Suara soal Laporan Dugaan Perselingkuhan Perwira Brimob

Irjen Pol Arif Budiman: Masih Diproses Propam
20 Oktober 2026
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman. (Foto:Istimewa)

SOFIFI, OT — Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara masih memeriksa laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perwira Brimob berinisial Ipda ADF alias Asrul. Kasus itu dilaporkan oleh Ismail Pakaya, suami perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan Asrul.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Inspektur Jenderal Arif Budiman mengatakan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut masih berlangsung di lingkungan Propam.

“Kita masih proses kasus tersebut,” kata Arif ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, (19/10/2026).

Laporan itu sebelumnya disampaikan Ismail kepada Bidang Propam Polda Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut kini berada dalam penanganan Wabprof.

Ismail, 47 tahun, merupakan warga Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Dia melaporkan dugaan hubungan antara istrinya, MT alias Muna, dengan Ipda Asrul.

Ismail memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum internal kepolisian setelah menduga adanya hubungan khusus antara istrinya dan perwira Brimob tersebut. Dugaan itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam laporan dan informasi yang disampaikan kepada publik, Asrul juga diduga beberapa kali mendatangi rumah MT. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dinyatakan terbukti oleh institusi kepolisian.

Saat laporan dibuat, Asrul diketahui masih bertugas sebagai Wakil Komandan Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Utara. Dia ditempatkan di salah satu pos pengamanan perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur.

Kasus ini mencuat setelah Ismail menyampaikan persoalan rumah tangganya ke publik. Ia kemudian membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Maluku Utara untuk meminta dugaan pelanggaran tersebut diperiksa.

Hingga kini, Polda Maluku Utara belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kapolda memastikan proses terhadap laporan tersebut masih berjalan.

Pemeriksaan Propam menjadi tahap penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian dalam perkara tersebut.

Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT