TERNATE, OT– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan bahwa semua kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Maluku Utara dipastikan akan terus berjalan, terutama menjelang Hari Anti Korupsi (Harkodia) Tahun 2025.
Penegasan ini disampaikan Irjen Waris Agono usai menghadiri peresmian dan pengukuhan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara di Ballroom Gamalama Hotel Bela, Ternate, Selasa (9/12/2025).
Kapolda menjelaskan, penanganan kasus korupsi bukanlah proses yang mudah sebab tindak pidana tersebut bukan merupakan "kuantum tunggal."
"Korupsi cenderung melibatkan jaringan, banyak pihak, dan juga terkait dengan penyimpanan aset atau uang di rekening bank. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat," ujar Irjen Pol Waris Agono.
Menurut Kapolda, salah satu faktor yang kerap memperlambat proses penanganan kasus korupsi adalah mekanisme audit untuk menghitung kerugian negara. Ia menegaskan, pihak yang berwenang menentukan potensi kerugian negara bukanlah penyidik atau Polda, melainkan badan audit resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Audit ini kan seringkali yang menentukan potensi kerugian negara. Tetapi [dilakukan oleh] badan audit seperti BPK atau BPKP. Itu memang agak lama biasanya," jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Waris melanjutkan, sebuah kasus korupsi berpotensi dihentikan (dihentikan penyidikan) jika dua syarat utama terpenuhi. Hasil audit potensi kerugian negara keluar dengan cepat. Adanya itikad baik dari pihak yang diduga merugikan negara untuk mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu 60 hari.
"Namun, jika hasil audit lambat dan tidak ada tindak lanjut pengembalian dana, maka kasus akan terus berjalan," katanya.
Irjen Waris Agono menekankan kembali bahwa semua kasus yang ditangani akan tetap berjalan. Ia secara khusus mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengontrol penanganan kasus yang dianggap lamban atau tidak menunjukkan progres.
"Tolong kami diingatkan aja, dikontrol, ya. Kalau ada kasus-kasus yang sudah lama, tetapi tidak ada progresnya, kalian ingatkan aja," tutupnya, meminta publik memberikan masukan kepada penyidik maupun Direktur Reskrimsus agar kasus bisa dituntaskan dan diketahui hambatan atau kemacetannya.
(ier)









