Home / POLRI

Dua Anggota Brimob Polda Malut Dipecat karena Perempuan

11 Mei 2022
Dua anggota Brimob Polda Malut resmi dipecat

TERNATE, OT - Sedikitnya dua Anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut), resmi dipecat, sanksi tegas itu dilakukan dengan cara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (11/5/2022).

kedua anggota tersebut, yaitu Brigpol Marsel Mangkawar Kelmaskosu (MMK) dan Bharada M. Ficram Y. Teapon (MFYT). PTDH ini dilakukan dengan cara apel bersama, sekaligus pengecekan personel dan peralatan Brimob Polda Malut, yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol M. Erwin.

Komandan Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol M. Erwin usai pimpinan apel mengatakan, PTDH dilakukan atas perintah Kapolda Malut, yang sebelumnya telah diproses sidang oleh Propam Malut, sehingga langsung diputuskan.

"Kalau sudah ada keputusan dari pimpinan, mau tidak mau harus dilakukan," tegasnya.

Menurutnya, seluruh anggota Kepolisian khusunya Brimob, harus memiliki jiwa tanggung jawab kepada keluarga, institusi dan juga wanita.

Kedua anggota Brimob yang di PTDH kali ini, karena berdasarkan laporan aduan dari wanita ke Bid-Propam, sehingga dilakukan penyelidikan sesuai prosedur dan diputuskan.

"Mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH," jelasnya.

Lanjutnya, PTDH ini tentu sebagai langkah tegas bagi seluruh anggota Brimob Polda Malut, jika melanggar.

"Bila berprilaku baik, pasti diberikan penghargaan, jika tidak baik atau melanggar satuan, maka ditindak tegas. Saya memiliki prinsip, anggota Brimob harus baik di tengah masyarakat," tambahnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT