TERNATE, OT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di ruas jalan yang telah terpasang kamera ETLE pada 1 Januari 2023.
Tilang elektronik tersebut akan menyasar 8 pelanggaran dari para pengendara di jalan raya antaranya adalah:
- Mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Menggunakan handphone pada saat berkendara;
- Berkendara tidak menggunakan helm SNI;
- Berkendara kendaraan bermotor roda 2 boncengan lebih dari 1 orang;
- Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak dibayar;
- STNK habis masa berlaku;
- Warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK (ubah bentuk ganti warna) dan;
- Menggunakan pelat nomor palsu
Direktur Ditlantas Polda Kombes Pol Imam Pribadi Santoso mengatakan, saat ini telah dilakukan sosialisasi terkait kamera ETLE.
Imam mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk pelanggaran tersebut di jalan raya itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama tiga bulan terakhir tahun 2022.
"Jadi sementara anggota kita dilapangan masih melakukan tahapan sosialisasi, pemberlakuan saksi itu nanti pada awal tahun 2023," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pemberlakuan tilang elektronik juga merupakan instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Lanjutnya, kamera ETLE saat ini sudah terpasang di dua titik di Traffic Light, yakni di Kelurahan Takoma dan Kelurahan Sangaji. Dan ada juga ETLE Mobile, yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya.
"Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara, dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujar Imam menambahkan.
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk taat berlalu lintas di jalan raya, karena satu pelanggaran bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Tujuan kita untuk menciptakan Maluku Utara, supaya bisa taat berlalu lintas di jalan raya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.(ier)