TERNATE, OT- Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko kembali memberikan sanksi tegas terhadap 8 anggota yang bermasalah. Bahkan sanksi tersebut, berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan 8 anggota yang diajukan PTDH, diantaranya, SA pangkat AKP, AHK pangkat Bripka, MF pangkat Bripka. Kemudian, L pangkat Bripka, MF pangkat Brigpol, TS pangkat Brigpol, ARD pangkat Briptu dan RSS pangkat Briptu.
"Memang bapak Kapolda tidak segan-segan kalau untuk anggota yang buat salah," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi. Senin (11/9/2023).
Michael mengaku, Kapolda akan memberikan tindak tegas tanpa memandang bulu, jika ada anggota yang salah. Sebab Polda sendiri ingin para anggota menunjukan kinerja terbaik.
"Bapak Kapolda akan tindak tegas jika ada oknum anggota yang salah, jelas itu akan ditindak sesuai aturan," tegasnya mengakhiri.
(ier)