TERNATE, OT - Polda Maluku Utara memberhentikan sementara (nonaktif) empat anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Ternate dari penugasan. Penonaktofan ini dilakukan hingga tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berakhir.
Dirbinmas Polda Malut, Kombes Pol. Moch. Irvan mengatakan, ada 4 Bhabinkamtibmas di Polres Ternate yang dinonjobkan karena ada keluarga mereka yang mengikut kontentasi politik sebagai caleg DPRD.
"Jadi, diberhentikan sementara dan sudah digantikan posisi mereka dengan anggota yang lain. Ini sifatnya sementara saja," sebut Irvan, Selasa (30/1/2024) di Ternate.
Dia mengaku, empat Bhabinkamtibmas yang diberhentikan sementara, masing-masing bertugas di kelurahan Maliaro, Kalurahan Tabona, Kelurahan Sasa dan Kelurahan Jambula.
"Nanti selesai pencoblosan baru mereka akan masuk kembali," tegasnya.
Irvan menjelaskan, pemberhentian sementara empat Bhabinkamtibmas itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri dengan nomor: ST/2954/4.5/2023 tertanggal 13 November 2023 tentang netralitas Bhabinkamtibmas pada pemilihan umum.
"Disitu jelas poin-poinnya, seperti Bhabinkamtibmas dilarang membantu peserta pemilu atau parpol membagikan logistik. Baik berupa stiker ditempat ibadah maupun tempat umum lainnya," urainya.
Selanjutnya, anggota Bhabinkamtibmas juga dilarang berinteraksi atau mendekati dengan peserta pemilu serta Bhabinkamtibmas dilarang menghadiri giat apapun yang diselenggarakan oleh peserta pemilu.
Dalam Telegram itu juga menyebutkan, Bhabinkamtibmas dilarang membantu peserta pemilu mendekati tokoh yang berpengaruh, "mereka (Bhabin) juga dilarang membantu memasangkan alat peraga serta dilarang berfoto bersama dengan peserta pemilu," tegasnya.
Dia juga menekankan, pentingnya memahami undang-undang netralitas Polri, khususnya dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 dan PP No. 2 tahun 2003 yang melarang anggota Polri terlibat dalam Politik Praktis.
"Dan, menginstruksikan agar ruangan Polri tidak dipinjamkan untuk kegiatan politik, memperingatkan terkait partisipasi keluarga anggota Polri dalam pemilu, dan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan politis," terangnya mengakhiri.
(ier)