TERNATE, OT- Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, (Malut), Rabu, (10/3/2021) sore tadi mendatangi Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kamenkumham) Malut, untuk menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan KLB beberapa waktu lalu di Medan.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provisi Malut, Djainudin Abdullah mengatakan, inti dari kedatang mereka ke kantor Kanwil Kamenkumham untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan.
Menurutnya, pelaksanaan KLB itu bersifat inkonstitusional dan bisa dikategori sebagai langkah-langkah yang dianggap mencedrai demokrasi serta menjatuhkan supermasi hokum.
“Maka kami pengurus dan keluarga besar Demokrat provinsi Malut mengutuk keras terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan partai Demokrat untuk mengikuti KLB di Medan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai AD/ART Partai Demokrat bahwa KLB yang dilakukan itu salah, karena KLB tersebut di luar dari maknisme partai yang sesungguhnya. Dengan demikian produk hukum yang berlaku di
KLB itu tidak mengikat dan bahkan lemah.
"KLB yang dilaksanakan di Medan menurut kami keliru karena tidak sesuai AD/ART partai. AD/ART partai harus ada persetujuan dari majelis tinggi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan setengah dari perwakilan DPC," kata Djuanidi kepada awak media yang ditemui di depan kantor Kanwil Kamenkumham Malut, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, AD/ART secara hukum mengikat internal sehingga ditaat, dan AD/ART partai Demokrat disahkan oleh Negara, maka instrumen ini yang mestinya digunakan.
“Jadi kami menilai KLB yang dilakukan ini menyalahi aturan dalam berorganisasi dan cacat terhadap hukum,” katanya.(ier)