Home / Berita / Politik

Tim Hukum Tauhid-Nasri Optimis MK Putuskan Gugatan Paslon 04 Ditolak

03 Februari 2025
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 2, Tauhid-Nasri

TERNATE, OT - Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 2, Dr M Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 4, Sahril-Makmur dalam proses Pilkada Kota Ternate tahun 2024.

Tim hukum pasangan Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko dalam keterangan persnya menyampaikan, pihaknya telah menerima undangan sidang atau ucapan sidang disnisal pada Selasa (4/2/2025) pukul 19:30 WIT atau 21:30 waktu di Ternate.

"Pada prinsipnya, tim hukum paslon 02, optimis gugatan paslon 04 akan ditolak Mahkamah," tukas Fachruddin.

Kata dia, optimisme ini didasari pada dua hal prinsip, "tentu ada indikator optimisme kami tim hukum, yang pertama koreksi dari Mahkamah terkait koreksi permohonan pemohon, karena permohonan yang pertama itu yang dipakai Mahkamah," terangnya.

Menurut Fachruddin, permohonan pertana pemohon (paslon 04) tidak detail argenemtasi dan tidak signifikan, "kemudian hal-hal yang didalilkan oleh pemohon, tidak memiliki relefansi dengan tahapan Pilkada termasuk perolehan suara dalam Pilkada Kota Ternate," terang Fachruddin.

Dia juga membeberkan pada siang pihak terkait, hakim Mahkamah Konstitusi tidak banyak mengkonfrontir atau mengkonfirmasi dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon.

"Kebanyakan dalil-dalil itu tidak dikonfrontir, hakim konstitusi lebih banyak menyatakan, anggao dibacakan," terangnya.

Dari sejumlah indikator tersebut, lanjut Fachruddin, pihaknya optimis sidang dismisal yang dijadwalkan besok malam akan diputus sampai di sini (ditolak), "tidak sampai ke pembuktian, karena tadi, argumentasi pemohon itu, tidak memiliki korelasi dengan dalil pemohon," ucapnya.

Meski demikian, Fachruddin menyatakan, tim hukum paslon 02, Tauhid-Nasri menghargai upaya hukum yang dilakukan paslon 04, "pada prinsipnya, upaya hukum yang diajukan oleh pemohon itu konstitusional, kami hargai itu, itu hak setiap paslon, nanti diputuskan oleh mahkamah besok," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT