Home / Berita / Politik

Sirekap Tak Maksimal, Tim Hukum TULUS Sambangi Bawaslu Ternate

11 Desember 2020
Arfius Nurdin (foto_rikam)

TERNATE, OT - Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, nomor urut 2, M Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS), Jumat (11/12/2020) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate. 

Kedatangan tim hukum paslon TULUS ke Bawaslu kota Ternate dipimpin langsung oleh Sekretaris tim hukum TULUS, Arfius Nurdin di dampingi anggota tim hukum TULUS, Zulfikran Bailussy dan Ruslan guna mengadukan proses rekapan data. 

Sekretaris tim hukum TULUS, Arfius Nurdin mengatakan, kedatangan tim hukum TULUS ke kantor Bawaslu kota Ternate untuk menyampaikan proses pengawalan rekapitulasi penghitungan hasil oleh KPU, karena rekap data di KPU dari 10 Desember hingga 14 Desember dengan menggunakan aplikasi Sirekap dinilai tidak maksimal. 

"Jadi kami datang ke Bawaslu untuk konfirmasi hal itu, karena kami nilai rekap tidak berjalan secara maksimal," kata Arfius ketika ditemui indotimur.com di depan kantor Bawaslu Ternate.

Arfius mengaku, tahapan rekap bisa berjalan secepat mungkin sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan . Sebagai tim hukum TULUS menilai, jika rekap tidak berjalan secara maksimal maka ada langkah-langkah alternatif yang lain yang diperbolehkan undang-undang.

“Misalnya dilakukan secara offline sehingga biar proses penghitungan bisa cepat dan berjalan adil serta jujur. Maka kami meminta agar penghitungan rekap yang tidak berjalan maksimal itu, Bawaslu juga harus desak agar ada alternatif lain," ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu kota Ternate, Kifli Sahlan kepada indotimur.com mengaku, untuk kedatangan tim hukum TULUS ke Bawaslu ini hanya konfirmasi soal rekap.

Kata dia, rekap itu hanyalah alat bantu yang digunakan oleh KPU dalam rekapitulasi tapi kalau ada satu dan lain hal kemudian Sirekap tidak bisa digunakan, maka Bawaslu berharap KPU menggunakan rekap secara offline.

Sebab, kata Kifli, dalam peraturan KPU itu jika Sirekap tidak bisa maka ada alternatif lain karena jangan sampai proses tidak berjalan maksimal maka itu tidak boleh, karena peraturan KPU nomor 5 tentang tahapan program dan jadwal sudah ditetapkan yakni rekapitulasi itu berjalan mulai tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. 

"Hari ini sudah tanggal 11 Desember untuk itu kami berharap jangan sampai kendala di Sirekap sehingga tidak bisa dilaksanakan, maka harus ada ada altetnatif lain. Kalau bisa dilakukan secara offline saja yang penting pelaksanaanya transparan kemudian, ada saksi masing-masing Paslon dan pengawas dan dilakukan ditempat yang aman serta terbuka sehingga bisa disaksikan oleh banyak orang," pungkasnya. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT