Home / Berita / Politik

Pilkada Halsel: Paslon Hello Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara

15 Desember 2020
Saksi Hello Menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi

HALSEL, OT- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba sebagai pemenang Pilkada Halsel, pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Ketua Tim pemenng pasangan Hello, Asnawi Lagalante, usai rapat pleno terbuka penghhitungan suara di Aula Husni Kamil,  Selasa,(15/12/20) malam mengatakan, sesuai perintah paslon bahwa saksi tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Di samping itu, hal ini sebagai bentuk nyata sebuah protes agar penyelenggara pemilu lebih profesional.

"Kami memberi banyak catatan untuk KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Halsel ini. Banyak sekali sikap-sikap dari penyelenggara yang menurut kami tidak adil dan kinerjanya tidak seperti yang diharapkan, maka Form keberatan," ujarnya.

Ia mencontohkan, beberapa kasus yang terjadi di 9 kecamatan sebagai bahan awal pengaduan paslon hello ke MK dan DKPP.

"Ini membuat Pilkada Halsel kali ini jauh dari kata memuaskan," katanya.

Lanjut Asnawi,  usai rekapitulasi,  Tim Hello segera berkoordinasi dengan pasangan calon Hello mengenai hasil rekapitulasi. Tentang gugatan ke MK, ia mengaku sangat besar peluangnya. 

"Harapan gugatan ke MK, Hello ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,"tutupnya. 

Sementara Komisioner KPU Provinsi,  yang juga Koordinator Halmahera Selatan Hi Buhari Mahmud, menyampaikan, sesuai dengan ketentuan gugatan dilayangkan 3 hari paska keputusan KPU ditetapkan. 

"Kalau ada gugatan berarti menunggu nomor register perkara dari MK, dan itu sampai 45 hari paska nomor register dikeluarkan,"ujarnya. 

Namun, kata Buhari, jika tidak ada gugatan hingga tanggal 17 nanti sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka akan dilakukan kembali pleno sesuai dengan suarat dari MK melalui panitra paling lambat 5 hari paska surat tersebut dikeluarkan. 

"Kalau ada gugatan maka kita tidak bisa melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namun jika tidak ada gugatan maka pleno suda bisa dilakukan,"tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT