HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), memperpanjang tahapan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada sejumlah desa di daerah tersebut.
Kepada indotimur.com Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Halbar, Ramla Hasym, mengatakan pihaknya telah memperpanjang tahapan pendaftaran penyelenggara tingkat desa (PPS) yang sebelumnya diumumkan batas pendaftaran akhir tahun kemarin, namun telah diperpanjang.
"Pendaftran PPS masih perpanjang terhitung sejak Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari tahun 2023," katanya
Menurutnya perpanjangan pendaftaran calon PPS dikhususkan pada desa-desa yang masih kekurangan pelamar atau kuota pendaftar sehingga KPU memperpanjang tahapan pendaftaran selama tiga hari.
"Jadi perpanjang pada desa yang pelamarnya kurang dari dua kali Kebutuhan," ungkapnya
Sementara itu, KPU Halbar telah menjadwalkan tahapan pelantikan anggota Penitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) pada sembilan Kecamatan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), pada Rabu (4/1/2023).
(deko)