HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmaera Barat (Halbar) meminta setiap pelanggaran Pilkada agar dilaporkan secara resmi ke pihak Bawaslu.
"Jadi terkait dengan opini dan video yang berkembang di media sosial, kami berharap ketika orang yang memosting fota maupun video, kenapa tidak dilaporkan dugaan itu ke Bawaslu tetapi dilaporkan ke media sosial (grup Halbar Facebook-red)," kata Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang.
Dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di Halbar agar menyampaikan pelanggaran-pelanggaran Pilkada ke pihak Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
"Silahkan dilaporkan ke Bawaslu, karena kami akan memproses setiap laporan yang masuk dengan melihat sarat formil dan materil, jika terpenuhi kami tindaklanjuti dan kalau belum terpenuhi kami minta pelapor untuk dilengkapi," kata Aknosius yang akrab disapa Ongky.
Sejauh ini, kata Ongky, ada dua laporan yang diterima Bawaslu, diantaranya dugaan money politik yang dilakukan tim JUJUR di Desa Barataku Kecamatan Loloda dan satu laporan dugaan money politik yang dilakukan tim.JUJUR di.Desa Tedeng Kecamatan Jailolo.
"Satu laporan money politik yang dilaporkan tim Damai, satu laporan dari tim Zaman-Pay, kedua laporan ini terkait dugaan money politik yang dilakukan tim JUJUR," ungkap Ongky.
Dua pelamggaran tersebut, telah ditindak lanjuti oleh Gakumdu dengan memeriksa pihak pelapor dan terlapor, "hasilnya nanti dibuat dalam kajian selanjutnya masuk ke tahap berikut," tukasnya.
Selain itu, lanjut Ongky, ada dugaan kasus money politik di Desa Balisoang, Kecamatan Sahu yang telah diproses dan dijadikan temuan oleh Bawaslu, "tetapi bersangkutan yang memosting di media sosial tidak menghadiri untuk diklarifikasi, kasus di Desa Balisoang itu temuannya kartu nama pasangan JUJUR dan uang sebesar Rp, 100 ribu," tutupnya. (deko)