Home / Berita / Politik

Oktober Nanti, KPU Gelar Verifikasi Faktual Parpol di Seluruh Kabupaten dan Kota

08 Agustus 2022
Abdulharis Doa

TIDORE, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Kota Tidore Abdulharis Doa mengatakan, sesuai dengan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Sampai 14 Agustus 2022. 

Kata Haris, untuk parpol yang sudah mendaftarkan diri sampai hari ini, baru ada 14 parpol, dan 10 parpol sudah diterima serta sementara dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI dan 4 parpol yang berkas pendaftaran dikembalikan karena ada dokumen yang belum dilengkapi. 

"KPU akan menunggu parpol untuk mendaftar sampai batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu," ungkapnya. 

Dirinya mengungkapkan, parpol yang sudah mendaftarkan dokumennya secara lengkap, akan langsung dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI pada tanggal 2 Agustus sampai September nanti. 

Setelah itu, pada bulan Oktober nanti dijadwalkan untuk tahapan verifikasi faktual oleh KPU seluruh Kabupaten dan Kota untuk mengecek proses kepengurusan parpol, kantor parpol, serta keanggotaan parpol. 

Dia menambahkan, proses verifikasi faktual ini akan diturunkan secara langsung oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan tugas- tugas verifikasi faktual sampai selesai, serta nanti di bulan Desember KPU RI akan mengumumkan secara resmi parpol yang dinyatakan menjadi peserta pemilu di tahun 2024 nanti.

Untuk informasi, parpol yang telah diterima berkas dan dilakukan verifikasi administrasi yaitu partai PDIP, partai NasDem, partai PKS, partai Perindo, partai PBB, partai PKP, Partai PKN, partai Garuda, partai Demokrat dan partai Gelora.(mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT