TERNATE, OT - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Munira Sagaf membantah tudingan Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait daftar hadir dirinya pada saat agenda rapat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Munira Sagaf mengklarifikasi terkait pernyataan anggota BK DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu menyangkut dengan absensi daftar kehadiran dirinya pada saat agenda rapat di DPRD Kota Ternate.
Menurutnya, ketika pelantikan Pergantian Atara Waktu (PAW) pada tanggal 8 Januari 2021, dirinya tidak terhitung di daftar absensi pada triwulan pertama, tapi pada triwulan kedua barulah terhitung sudah enam kali agenda Paripurna DPRD yang dikuti berdasarkan pada Tata Tertib (Tatib).
"Karena kondisi pandemi Covid-19, sehingga agenda rapat DPRD Kota Ternate dialihkan menggunakan sistem online melalui aplikasi zoom, jadi kita tidak bisa berpatokan ketidakhadiran di absensi karena agenda rapat melalui zoom, tidak mungkin kalau saya datang di kantor melakukan tandatangan di daftar kehadiran," ujar Munira kepada indotimur.com, Senin (30/8/2021).
Kata Munira, ini persoalnya kemarin selesai rapat di kantor Bappeda, lalu besoknya agenda paripurna dirinya ikut vis zoom, kalau misalnya dihitung dari bulan Januari kurang lebih lima sampai enam kali.
"Artinya, hitungan ketidakhadiran diukur dari mana, kalau diukur dari triwulan pertama salah dan sangat keliru, karena saya masuk pada tanggal 18 Januari maka tidak terhitung pada triwulan pertama tetapi pada triwulan kedua. Olehnya itu, saya meminta klarifikasi karena ini berhubungan dengan marwah DPRD Kota Ternate," ungkap Munira.
Munira mengaku, dirinya mendapatkan sanksi dari partai, sehingga tidak masuk di alat kelengkapan DPRD, jadi tidak bisa dihitung ketidakhadiran kerena ada sanksi partai, sehingga rapat Badan Musyawarah (Bansus) dirinya tidak hadir.
"Jadi evaluasi yang harus dilakukan itu hanya dua agenda, yakni rapat Komisi dan rapat paripurna, bukan BK evaluasi secara keseluruhan. Selain itu yang menjadi persoalan adalah BK harus evaluasi dulu baru memberikan statement, tapi belum ada evaluasi tiba-tiba berita muncul di media," tutupnya
Sementara ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengatakan, setiap komisi wajib ada alat kelengkapan dan semua anggota DPRD harus duduki struktur Komisi, kecuali Banggar.
"Coba teman-teman wartawan tanya di Munira Sagaf. Kalau yang bersangkutan tidak ada di struktur Komisi berarti dia bukan anggota DPRD, karena anggota DPRD semua ada di struktur kecuali Banmus, Banggar dan BK," jelas Makmur.
Makmur mengaku, setelah Marlisa mundur di anggota Komisi III, maka Munira Sagaf mengantikan posisinya di Komisi III, terkecuali yang bersangkutan masuk bertepatan dengan rolling 2 tahun setengah, itu baru menunggu fraksi mengusulkan.
"Jadi tidak ada alasan bahwa yang bersangkutan tidak ada di alat kelengkapan DPRD," tutupnya(ded)