Home / Berita / Politik

Momentum Seleksi Anggota KPU, Pemilu 2019 di Malut Rawan Konflik

21 Maret 2019
Muksin Amrin

TERNATE, OT- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan Lampu Merah bagi provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 nanti. Dalam catatan Mabes Polri Maluku Utara masuk sebagai daerah rawan konflik pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Integritas penyelenggara menjadi salah satu factor ditetapkannya Maluku Utara sebagai daerah rawan koflik dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin dalam konferensi Pers, Rabu (20/3/2019) di kantor Bawaslu mengatakan, indikator Polri memberikan Maluku Utara sebagai daerah rawan konflik salah satunya soal integritas penyelenggaran.

Lanjut Muksin Amrin, indikator integritas penyelenggara oleh Mabes Polri, karena ada sejumlah incumbent (anggota KPU aktif) saat ini sebagian tidak lagi lulus seleksi calon anggota KPU baik Provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Saya juga sependapat, kalau integritas penyelenggara diragukan karena mereka tidak lagi lulus dalam seleksi calon anggota KPU," ungkap Muksin Amrin.

Kendati begitu, Muksin Amrin mengaku, Bawaslu Republik Indonesia secara resmi telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 secara nasional. Data tersebut, Maluku Utara (Malut) sendiri diberi skor 49,89 berdasarkan akumulasi IKP 2019 di 10 Kabupaten dan Kota bersama dengan 14 provinsi lain di Indonesia.

“Dalam IPK yang ada, Malut masuk pada zona kerawanan tingkat sedang untuk level provinsi, namun beberapa aspek dimensi dan sub dimensi, sejumlah Kabupaten dan Kota di Malut justru memiliki indeks yang masuk kerawanan tinggi”, kata Ketua Bawaslu.

Data Mabes Polri menyebutkan, ada 15 Provisni yang masuk kategori rawan dan dari 15 tesebut diantaranya, Papua Barat, Papua, Malut, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, DIY, NTB,NTT, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Masih menurut data Mabes Polri, dari situasi kamtibmas dan latar belakang, dimana Malut merupakan daerah konflik horizontal serta memiliki catatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Selain dari latar belakang yang merupakan daerah konflik horizontal, Polri juga melihat kerawanan itu dari latar geografis, dimana Malut hampir 73 persen adalah wilayah laut sementara sisanya adalah wilayah daratan.
Dengan letak geografis yang menyatakan Malut adalah Provinsi kepulauan, yang perlu diantisipasi paling utama adalah pendistribusian logistik pemilu dari satu daerah ke daerah lain.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT