Home / Berita / Politik

MK Perintahkan PSU di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kota Ternate

07 Juni 2024
Fahruddin Maloko

TERNATE, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor : 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem Maluku Utara.

Pertimbangn hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan yang diajukan Partai NasDem Maluku Utara, pada Jumat (7/6/2024), bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat di kualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.

Sebab, kata Saldi, tindakan demikian baik langsung ataupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, juga dalam mewujudkan keadilan Pemilu Sesuai dengan amanat UUD 1945, menurut mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," ucap Saldi.

Dengan demikian, dalil pemohon berkenaan dengan Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Lanjut Saldi, menurut mahkamah jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan ini diucapkan, dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, untuk pemilihan anggota DPRD Kota Ternate di Dapil Kota Ternate 2.

Selain itu, mahkamah menilai bahwa jangka waktu 21 hari tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan putusan mahkama a quo tisak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Ternate hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya.

Tetpisah, Ketua BAHU DPW NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko dalam rilisnya menyampaiakn, ada sejumlah dapil pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota yang diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Fahruddin mengaku, ada 5 permohonan ke MK yakni, pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 Ternate Selatan, pemilihan nggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1, pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2, pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3 dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3.

"Dari kelima permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem, Mahkamah Kemudian hanya mengabulkan Permohonan kami di Dapil 2 Kota Ternate Selatan, sementara lima permohonan lainnya di tolak," tutur Fahruddin.(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT