JAKARTA, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 (empat) tempat pemungutan suara (TPS) dan mendirikan TPS khusus di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
Hal itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Joel B. Wogono - Said Bajak
Dikutip dari akun Youtube MK, amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, menyampaikan, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Selanjutnya, membatalkan berlakukunya keputusan KPU kabupaten Halmahera Utara nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekepaitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tertanggal 16 Desember tahun 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing paslon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 02 Desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya, kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu, kecamatan Loloda Utara.
Memerintahkan KPU kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 4 (empat) TPS , yaitu TPS 02 Desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya, kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu, kecamatan Loloda Utara, dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkan putusan mahkamah.
MK juga memerintahkan KPU kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan PSU dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Mineral bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupatin Halmahera Utara tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkan putusan mahkamah ini.
Selain itu, Memerintahkan kepada KPU Halmahera Utara untuk menggabungakan hasil PSU sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah diteteapkan termohon sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Halut nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekepaitulasi hasil penhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai haslil akhir perolehan suara masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020, dan selanjutnya mengumukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus dilaporkan pada Mahkamah.
“Memerintahkan pada KPU untuk melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Maluku Utara dan KPU Halmahera Utara. Selain itu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu provinsi Maluku Utara dan bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” ujar ketua MK.
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara untuk melakukan proses pengamanan PSU sesuai dengan kewenangannya.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Anwar Usman.(red)