TERNATE, OT- Memasuki tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) oleh Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan agar Parpol maupun Caleg-nya tidak mencuri start kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, Jumat (6/7/2018) siang tadi di Ternate. “Diimbau kepada Parpol maupun para caleg untuk tidak berkampanye di luar jadwal," tutur Muksin.
Menurur Muksin, sesuai jadwal dan tahapan Pileg baru bisa dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) oleh KPU pada 23 September nanti.
Bawaslu dan jajarannya, kata Muksin, akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Caleg. “Dilarang berkampanye baik melalui media massa cetak-elektronik, termasuk juga sosial media,” tegas Muksin.
Bawaslu, sudah sering mendapatkan laporan masyarakat maupun temuan pengawas di lapangan, banyaknya spanduk atau baliho sosialisasi oleh para Caleg. “Termasuk juga di medsos. Akan kami tegur dan beri peringatan karena itu dilarang. Tentunya akan ada sanksi bagi pelanggarnya,” tuturnya.
Tetapi Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai. Terkait hal itu, parpol bisa melakukan sosialisasi internal terkait nomor urut partai dalam Pemilu 2019 kepada para kader. “Namun kegiatan internal ini wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis," pungkas Muksin.(red)