HALBAR, OT - Untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka di Desa Akelamo Cingan Cinga, Kabupaten Halmahera Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat akan mendalami dugaan pelanggaran itu dengan serius.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut kini telah ramai diperbincangkan publik, di Halbar, Provinsi Maluku Utara.
Menanggapi itu, Bawaslu Halbar melalui
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sarmin Ibrahim mengatakan, dugaan kecurangan sudah ditangani dan sedang didalami Bawaslu.
"Dugaan kecurangan di Desa Akelamo Cinga-Cinga, ada indikasi PSU, sementara masih mendalami, jika sudah ada hasil akan kami sampaikan," kata Sarmin, Jumat (16/2/2024) di Jailolo.
Untuk dugaan sementara masalah kecurangan dilakukan di TPS 1 sekitar pukul 15.11 WIT. Dimana salah satu saksi Caleg berinisial FS masuk di TPS selanjutnya mengambil sebanyak 15 surat suara yang terdiri dari DPD RI 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.
(deko)