Home / Berita / Politik

KPU Taliabu Keluarkan Imbauan Jelang PSU

05 Maret 2025
Ketua KPU Pulau Taliabu Rometi Haruna

TALIABU, OT - 45 hari setelah putusan, KPU Pulau Taiabu sudah harus mempersiapkan segala seuatu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 dari masing-masing pasangan calon (Paslon) di Maluku Utara.

Terkecuali Pilkada 2024 di Pulau Taliabu yang melahirkan PSU untuk 9 tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun 9 TPS yang Melangsungkan PSU adalah:

  1. TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
  2. TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
  3. TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
  4. TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
  5. TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede
  6. TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
  7. TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
  8. TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
  9. TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede

 

Setelah mengetahui adanya PSU, Pemkab Pulau Taliabu baru-baru ini membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Yang mana dalam NPDH tersebut, pihak-pihak terkait bersedia menandatangani anggaran yang disiapkan.

Berikut Rinciannya:

KPU = Rp 2,69 miliar

Bawaslu = Anggaran sisa Pilkada 2024

Polri = Rp 1,5 miliar

TNI = Rp 550 juta

Atas PSU yang nanti dilaksanakan, Ketua KPU Pulau Taliabu Rometi Haruna memberikan imbauan terkait Kamtibmas.

"Saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran tahapan (PSU)," katanya.

Selain itu masyarakat juga diminta untuk terus mendukung penyelenggara, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu.

Serta mampu bersinergi dengan aparat keamanan (TNI/Polri), guna terciptanya suasana damai, aman dan tertib.

"Mari bersama sukseskan PSU, agar PSU ini berlangsung lancar sesuai keputusan MK, "tandas Rometi Harun.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT