TERNATE,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) pastikan bukti tambahan yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) berupa form C7 KWK dan ATB di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu masih ada didalam kotak suara.
"Kita belum tahu kapan dijadwalkan untuk membuka kotak suara di dua kecamatan tersebut. Tapi Insya Allah C7 KWK dan ATB yang dimintai oleh MK masih ada di dalam kotak suara," kata Ketua KPU Malut Syahrani Sumadayo kepada wartawan, Minggu (26/8/2018).
Syahrani mengaku, dirinya saat ini masih berada di Kota Makasar, sehingga setelah balik dari Makasar barulah dilakukan rapat untuk membicarakan agenda pembukaan kotak suara sebelum tanggal 5 September. Sebab, agenda sidang PHP dijadwalkan pada tanggal 5 September.
"Yang jelasnya aebelum tanggal 5 kita sudah buka kotak itu untuk memastikan C7 dan ATB yang dimintai oleh MK," jelasnya.
Lanjut Syahrani, agenda pembukaan kotak akan menghadirkan seluruh empat saksi pasangan calon dan Bawaslu Maluku Utara untuk dapat menyaksikannya.
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar kotak suara dapat dibuka sebelum tanggal 5. Meskipun, KPU Malut sendiri dalam minggu ini menghadapi beberapa agenda yang menyangkut dengan pemilihan legislatif di 2019 mendatang," ungkap Syahrani.(red)









