Home / Berita / Politik

KPU Halteng Usul Skema Rancangan Penambahan Dapil.

Iswadi: Tidak Ada Penambahan Kursi.
06 Desember 2022
Iswadi Saleh (foto_ono)

HALTENG,OT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mengusulkan dua skema rancangan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU Republik Indonesia (RI).

Kordiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Halteng, Iswadi Saleh mengatakan, terkait penambahan Dapil ini, KPU Halteng sudah melakukan tahapan berupa rancangan Dapil dengan dua skema yang diusulkan.

Hal ini, setelah KPU Halteng melakukan korscek data melalui Dirjen Kependudukan, ternyata Dapil satu itu mengalami penambahan penduduk yang signifikan, sehingga harus dilakukan pemekaran dapil satu menjadi dua Dapil.

"Karena ketentuannya itu, satu dapil minimal 3 Kursi dan maksimal 12. Dan ternyata dapil satu itu sudah melebihi dari 12 kursi sehingga harus di mekarkan,"ucap Iswadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (6/12/2022).

Kata dia, KPU Halteng kemudian merancang dapil yang diusulkan yakni,  skema pertama terdiri dari Kecamatan Weda Selatan dan Kecamatan Weda, dengan kuota 9 kursi masuk Dapil I, kemudian Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara dan Kecamatan Weda Timur dengan kuota 5 kursi Dapil III, sedangkan Kecamatan Patani barat, Patani, Patani Utara, Patani Timur dan Kecamatan Pulau Gebe dengan kuota 6 kursi masuk Dapil II.

"Skema kedua, terdiri dari dua dapil yakni, kecamatan Weda Selatan, Weda, dan Weda Tengah dengan kuota kursi 12 Dapil I, Kemudian Kecamatan Weda Utara sampai Pulau Gebe itu kuota kursi 8 Dapil II,"ucapnya.

Mantan Komisioner Panwas Kabupaten ini mengatakan, hasil usulan dua rancangan ini sudah dipresentasikan ke KPU RI dan mereka menyetujui dua rancangan itu, namun akan dilakukan uji publik mulai besok Tanggal 7 sampai 16 Desember 2022.

Lanjutnya, uji publik ini akan di adakan sebanyak tiga kali, yang terbagi di Kecamatan Weda, Kecamatan Patani, dan Pulau Gebe. Setelah itu,  KPU akan melihat tanggapan dari Masyarakat, pemangku kepentingan, stack Holder, Organisasi Kepemudaan, dan Ormas. Karena dari hasil uji publik itu juga akan menjadi penentuan dan pertimbangan Dapil. Karena dari dua usulan itu, hanya satu yang akan diproses dan ditetapkan oleh KPU RI. KPU Halteng hanya memfasilitasi.

"Yang jelas, fase dan proses itu KPU Halteng sudah lakukan. Dan setelah uji publik, hasil itu akan disampaikan ke KPU provinsi untuk di presentasikan  ke KPU RI. Setalah itu baru akan ditetapkan dua rancangan yang diusulkan itu,"jelasnya.

Ditanya soal penambahan jumlah kursi, Iswadi mengatakan, tidak bisa penambahan kursi karena penduduk Halteng baru 86 ribu jiwa. Sementara dalam ketentuannya, penduduk harus berada di jumlah 100 1 ribu jiwa ke atas baru bisa ditambahkan kuota Kursinya.

"Jadi kuota kursi untuk DPRD Halteng saat ini, masih tetap 20 kursi, dan itu sudah selesai di keluarkan SK oleh KPU RI,"tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT