Home / Berita / Politik

KPU Halsel Harap 150 PPK Jaga Integritas dan Independen

04 Januari 2023
Ketua Divisi sosdikli,Parmas dn SDM

HALSEL, OT - Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Yaret Colling, mengingatkan kepada 150 anggota PPK di 30 Kecamatan agar bekerja dengan menegedapankan integritas dan independen serta berkeadilan dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu. serta terus menjaga kekompakan dalam tim working.

Hal ini disampaikan, dalam rilisnya usai pelantikan anggota PPK di Hotel Buana Lippu, Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, pada Pukul, 09.00 WiIT yang dirangkai dengan bimtek PPK.

Kata Yaret, Jika diibaratkan 'Demokrasi' itu adalah sebuah rumah, maka penyelenggara pemilu adalah penjaganya, jadi ketika penjaganya berbuat curang, orang-orang jahat akan mudah leluasa masuk ke dalam rumah tersebut .

Olehnya itu, Yaret, mengingatkan kepada seluruh anggota PPK agar benar-benar menjaga integritas pelaksanaan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang, dan jangan pernah berpikir untuk melakukan segala kecurangan - kecurangan.

"Jadi Kegiatan ini selain pelantikan, dalam bimtek kita ikut membahas seputar Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 tentang aturan pindah memilih dan pemilih khusus, PPK masing-masing menyampaikan secara deskriptif terkait jumlah pemilih yang akan melakukan pindah memilih dan daftar pemilih khusus di wilayah kerja masing-masing,"sebutnya.

Lanjut Yaret, didalam PKPU tersebut juga telah dijelaskan, Dafar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilik yang sudah terdaftar di DPT, namun karena situasi tertentu, pemilih tersebut tidak melakukan pemilihan di TPS asal, melainkan memilih di TPS lain.

"Jadi ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus pindah memilih, diantaranya, karena pindah rumah, pekerjaan, penyandang disabilitas yang sedang berada di panti, pecandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitas, orang sakit yang dihari dilarang berada di rumah sakit, orang yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan atau lapas, sedang menempuh pendidikan, terkena bencana alam dan sebab adanya tugas atau pekerjaan lainnya,"terangnya.

Sedangkan Daftar Pemilik Khusus (DPK), kata Yaret, adalah Pemilik yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki e-KTP. Regulasi terkait tekanan KPU agar PPK dan PPS dapat mendata pemilih yang akan pindah memilih dan pemilih khusus serta mensosialisasikannya pada lembaga-lembaga pendidikan seperti kampus, akbid dan akper, pondok pesantren, perkantoran dan kepada buruh pabrik.

"Hal-hal seperti ini yang kita harapkan,"tutup Yaret.(

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT