HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) menjadwalkan tahapan pendataftaran Partai Politik (Parpol) untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dimulai bulan depan.
Ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat dalam rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU nomor : 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang digelar, Sabtu (30/07/22) di Kantor KPU Halbar.
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusuf mengatakan, kegiatan koordinasi serta sosialisasi PKPU Nomor 4 dilakukan terhadap semua unsur yang nantinya terlibat dalam pemilu 2024 mendatang
Kata Miftah tujuannya menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu. "Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol," kata Miftahudin.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” katanya.
Miftah mengatakan, Parpol segera mempersiapkan diri baik dari sisi administrasi maupun sebagainya. Mengingat jadwal pelaksanaan pemilu 2024 akan segera dimulai.
"Sehingga diharapkan Partai politik dapat mendukung setiap proses pelaksanaan PKPU termasuk pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta dan Pilkada 2024," tukasnya.
"Untuk tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022," tutupnya mengakhiri.
(deko)