HALTENG,OT- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin melakukan monitoring pengawasan verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Partai Politik (Parpol) di Halmahera Tengah (Halteng).
"Kunjungan saya ini, untuk melakukan supervisi berkaitan dengan verifikasi administrasi calon peserta pemilu partai politik di Halteng. Saya juga sempat berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng untuk mengecek teman-teman KPU yang melakukan verifikasi. Di Bawaslu juga sama, terus mengupdate data temuan hasil pengawasan secara administratif," jelas Muksin saat diwawancarai wartawan, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, banyak persoalan yang masih terjadi berkaitan dengan keanggotaan partai politik yang masih ganda, baik itu ganda internal maupun ganda eksternal.
“Jadi ada ganda di internal partai maupun ganda diantara partai dengan partai lain,” ujar Muksin.
Kata Muksin, jika ganda di internal partai sedikit gampang untuk dicoret, tapi ganda antar partai dengan partai lain sangat sulit, sehingga Bawaslu akan pastikan lebih dulu apakah dia menjadi keanggotaan partai yang sah itu yang mana? Maka harus melalui verifikasi faktual agar memastikan keabsahan keanggotaan partai. Apakah di partai A atau di partai B.
Selain itu, masih ada keanggotaan pengurus partai politik yang ganda, misalnya yang bersangkutan pengurus di partai politik A juga pengurus di partai politik B. Itulah kemudian paling lambat besok sudah disampaikan ke KPU Provinsi berkaitan dengan temuan yang Bawaslu temukan.
"Jumlahnya saya belum bisa sampaikan, karena memang masih dilakukan perekapan jumlah keseluruhan, tapi yang jelas itu banyak," katanya.
Lanjut Muksin, selain memantau verfikasi administrasi Parpol juga memantau perkembangan penduduk pindahan yang masuk ke Halteng, karena bertambahnya penduduk ini secara otomatis akan bertambah juga Data Pemilih Tetap (DPT) secara masif.
"Tadi saya mendiskusikan dengan teman-teman KPU berkaitan dengan ini, ternyata benar adanya, bahwa ada penambahan sekitar 30 ribu lebih penduduk baru yang ber-KTP di Weda. Ini yang akan menjadi titik rawan kedepan, karena nantinya kita menganalisa kepindahan penduduk dari Kabupaten lain ke Halteng secara administratif pindah, tapi sulit dibuktikan secara fisik," jelasnya.
Misalnya. Kata Muksin, sebagian besar KTP beralamat di Weda tapi bekerja di Lelilef, maka otomatis akan tinggal berbeda-beda, padahal dalam ketentuannya dia harus bertempat tinggal sesuai alamat KTP.
"Saya juga tanya ke teman-teman KPU, mereka ini beralamat dimana dan ternyata banyak beralamat di Kecamatan Weda, sementara orangnya tidak ada di weda," tutupnya.
(red)