HALSEL, OT- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menolak permohonan penambahan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), untuk menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu setelah ketua DPRD Halsel Muhlis Djafar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Aswin Adam, melakukan konsultasi ke Kemendagri sesuai dengan kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD.
Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafar ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021) mengatakan, meskipun sudah ada kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Halsel terkait dengan usulan penambahan anggaran ke KPU untuk menghadapi gugatan di MK, namun harus dikonsultasikan lagi ke Kemendagri.
"Kemendagri pada dasarnya menyarankan agar tidak dilakukan tambahan lagi, karena menurut Direktur keuangan pusat dan daerah Kemendagri, sidang di MK bukan tahapan Pilkada lagi karena sudah masuk dalam masalah perkara," tuturnya.
Politisi partai Nasdem Halsel ini juga mengatakan, meskipun sudah ada pernyataan langsung dalam konsultasi beberapa waktu lalu, namun Pemkab dan DPRD masih menunggu surat resmi dari Kemendagri.
"Kita menunggu surat dari direktur keuangan pusat dan daerah Kemendagri dulu supaya lebih jelas," sebut Muhlis.
Sementara kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan, Aswin Adam ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Halsel tinggal menunggu surat dari Kemendagri saja.
"Semoga satu atau dua hari kedepan surat dari Kemendagri terkait hasil konsultasi kami sudah dikirim, karena itu juga sebagai dasar," tuturnya singkat.
Sedangkan Ketua KPU Halsel, M Agus Umar mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kementerian maupun Pemkab terkait dengan penolakan tambahan anggaran dari Kemendagri.
"Sampai saat ini kita belum dapat tembusan suratnya," singkat Agus.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Pilkada 2020 ini menghabiskan dana Rp 52,8 miliar. Anggaran ini terbesar dari semua KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara. Namun telah habis dipakai sehingga kembali mengusulkan tambahan anggaran untuk menghadapi gugatan di MK senilai Rp 3 miliar, tapi Pemkab Halsel dan DPRD hanya akomodir Rp 1 miliar.(iel)