Home / Berita / Politik

Kadikjar dan Kepala BKD Malut Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

24 Oktober 2018
Aslan Hasan

TERNATE, OT- Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Imran Yakub dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf, mangkir dari panggilan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Jadwal pemanggilan kedua pejabat dijajaran Pemda Provinsi Malut itu, Rabu (24/10/2018) untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan penanganan kasus mutasi sejumlah kepala sekolah di lokasi-lokasi PSU.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan kepada wartawan menjelaskan, kedua pejabat tersebut belum memenuhi panggilan Bawaslu dengan alasan melaksanakan tugas ke luar daerah.

Kata Aslan, Kepala BKD Malut Idrus Assagaf telah menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu, sedangkan Kadikjar hanya melalui SMS bahwa dirinya sementara kegiatan DAK di Manado.

“Keduanya mengaku masih urusan dinas di luar daerah, sehingga meminta agar pemeriksaan ditunda," kata Aslan Hasan.

Penundaaan pemeriksaan kedua pejabat tersebut, apakah akan mempengaruhi batas waktu penangan kasus, kata Aslan Hasan tidak akan berpengaruh. Sebab lanjutnya, tanpa kehadiran mereka juga Bawaslu dapat melakukan kajian.

“Pemanggilan klarifikasi untuk memberikan ruang kepada mereka, jika mereka tidak memanfaatkan itu menjadi kesalahan mereka," jelasnya.

Menurutnya, larangan mutasi pegawai jelang Pilkada beserta snksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil Negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, patahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara”, kata Aslan Hasan.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT