TERNATE, OT - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menyoroti maraknya iklan para calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota yang tersebar di media online, padahal merujuk pada aturan, kampanye tersebut belum waktunya.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup menyatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, tentang tahapan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat Paslon capres cawapres, media sosial itu, dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Itu artinya, saat ini, baru para calon ini boleh di lakukan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, debat capres dan di media sosial seperti di FB, IG dan lain-lain" tutur Jainul
Sementara kampanye rapat umum seperti di lapangan, iklan media cetak, media massa elektronik/radio dan media daring/online itu mulai 21 hari sebelum masa tenang atau tepatnya tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 10 Februari 2024.
"Kampanye umum atau kampanye di lapangan, pemasangan iklan di media cetak, media online dan pemasangan iklan di radio itu nanti mulainya tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 10 Februari 2024, tapi JPPR Malut amati banyak sekali media online di Maluku Utara sekarang ini sudah memuat iklan para caleg ini, kalau bisa mohon bersabar dan pahamilah aturan yang ada" tutur Jainul.
Dia meminta Bawaslu Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menindak para caleg yang sudah memasang iklan di media online ini, "jadi Bawaslu harus tegas menegakkan aturan ini, jangan hanya diam saja, dan membiarkan banyak pelanggaran yang terjadi" sesal Jainul.
(fight)