Home / Berita / Politik

JPPR Malut Ingatkan KPU, Agar Rekrut PPK dan PPS Secara Profesional

20 November 2022

TERNATE, OT - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kini memasuki   perekrutan lembaga adhoc Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan mulai hari ini, Minggu (20/11/2022), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mulai dibuka pendaftaran awal bulan depan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara melalui rilisnya, menyampaikan beberapa catatan.

Koordinator JPPR Provinsi Maluku Utara Jainul Yusup menyampaikan tahapan perekrutan Panitia adhoc PPK ini sangat penting, karena memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai lembaga Pemilihan atau ujung tombak dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Dia menyampaikan agar KPU dapat serius dan sungguh-sungguh memperhatikan tahapan ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas sehingga komisioner PPK yang terpilih, adalah PPK yang ideal melalui proses seleksi yang baik, "kita mengetahui, bahwa PPK ini kan punya peran yang sangat strategis," tulis Jainul dalam rilisnya.

JPPR secara kelembagaan menyoroti tahapan perekrutan di tingkat Kecamatan  dalam melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan proses data pemilih mulai dari DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) sampai DPT (Daftar Pemilih Tetap).

"Bila salah sedikit saja dan luput dari diakomodir masyarakat ke dalam DPT,  masyarakat tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti," sebut Jainul dalam rilisnya.

Selain itu, kerja yang sangat krusial adalah saat rekapitulasi suara pemilahan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan Februari 2024 nanti.

"Karena salah sedikit saja atau ada calon yang dirugikan atau di hilangkan suaranya bisa di bawah ke gugatan MK, maka kita berharap proses seleksi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional," sebutnya.

Selain itu, Jainul juga menyampaikan agar pelaksanaan seleksi ini dapat memperhatikan aksesibilitas keterlibatan perempuan berdasarkan regulasi 

”Jika kita perhatikan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017  bahwa perlu memperhatikan keterlibatan perempuan minimal 30% itu menjadi penting, artinya tiap PPK kecamatan ada lima orang ketua-anggota, maka ada perempuan minimal satu orang ” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan perlunya sosialisasi secara masif kepada masyarakat juga menjadi penting baik lewat media, web, medsos dan lain-lain, agar khususnya keterlibatan perempuan ini dapat memenuhi syarat, selain itu ia sampaikan bahwa  KPU di 10 Kabupaten/Kota  di Maluku Utara dapat saja membuka kembali. 

Rentang waktu pendaftaran agar diperpanjang dan memberi ruang kepada perempuan dalam proses seleksi jika sampai penutupan, belum memenuhi kuota.

JPPR Malut juga mengingatkan perekrutan anggota PPK juga adalah mereka bisa memahami benar tupoksinya secara baik, dan menghindari praktek KKN alias karena teman dan keluarga dari anggota KPU kabupaten/kota makanya dipilih jadi anggota PPK  dan PPS 

"Untuk menciptakan proses demokrasi yang profesional, sehat, jujur dan adil, maka praktek-praktek KKN harus dihilangkan, jangan karena teman, keluarga atau relasi lantas diakomodir," pesannya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT