HALTIM, OT- Eks calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Hi Thaib Djalaluddin nampaknya belum dapat menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Halmahera Timur tahun 2020.
Buktinya, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pada sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Timur yang diajukan oleh tim hukum Hi Thaib Djalaluddin dan Novarius A Bulango, namun saat ini Hi Thaib masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Didalam isi surat panggilan PTUN Nomor: W2.TUN1-1482/HK.06/VII/2021 bahwa objek sengketa yang digugat Hi Thaib Djalaluddin ke PTUN Jakarta adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82.381 tahun 2021 tanggal 24 Februari tahun 2021 tentang Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Provinsi Maluku Utara atas nama Drs Hi Ubaid Yakub MPA dan Anjas Taher SE, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur.
Kuasa Hukum Ubaid Yakub- Anjas Taher (Ubaid-Anjas), Hendra Kasim didampingi Zulham Djaguna mengatakan, hak semua warga negara yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, tapi mekanisme formil tidak semua keputusan tata usaha negara itu bisa diajukan ke PTUN.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa dalam mekanisme formil tidak semua keputusan tata usaha negara itu bisa diajukan ke PTUN," kata Hendra, Kamis (12/08/2021).
Hendra menjelaskan, salah satunya yang diatur dalam undang-jndang PTUN adalah pengecualian keputusan tata usaha negara, yang dikeluarkan karena keputusan pengadilan.
"Objek sengketa yang diajukan ke PTUN ini adalah Keputusan Mendagri tentang pengangkatan bupati dan wakil bupati di Maluku Utara hasil Pilkada serentak tahun 2020, yang sudah putusan Inkra di MK, jadi bagi saya objek sengkata itu tidak bisa diajukan ke PTUN," jelas Hendra.
Menurut dia, didalam electoral justice system yang dipersoalkan di dalam gugatan penggugat harusnya dibawa ke Bawaslu pada saat pencalonan, lalu kemudian jika prosesnya tidak diterima oleh Bawaslu maka dibawa ke PTUN.
"Itu diatur didalam Undang-Undang pemilihan, bukan menunggu Keputusan Mendagri keluar baru dibawa ke PTUN di Jakarta," tuturnya.
Hendra mengaku, materi gugatan ini pernah di bawa ke MK dan sudah dinilai, bahkan materi yang sama juga penah di bawa ke DKPP sert sudah dinilai.
"Jadi yang dinilai oleh MK dan DKPP bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Haltim itu sudah benar atau dengan kata lain proses pemberhentiannya Ubaid Yakub dari ASN sebagai Calon Kepala Daerah itu sudah benar sesuai dengan Hukum Pemilihan yang berlaku," jelasnya.(dx)