TERNATE, OT- Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) provinsi Maluku Utara (Malut), saat ini sedang menangani tindak pidana pemilu 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi Jumat (1/12/2023) mengatakan, sejauh ini melalui Sentra Gakkumdu telah menangani tiga perkara tindak pidana pemilu.
"Ada 3 temuan yakni, 2 temua pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon di Halteng dan Tidore Kepulauan kemudian pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula," ungkap Effendy.
Dia menjelaskan, pelanggaran di Kepulauan Sula terjadi pada tanggal 29 Juli 2023, dimana Bupati Kepulauan Sula melakukan kunjungan di Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan untuk melaksanakan giat "Tanam Raya Kelompok Tani Waigay".
Dalam sambutannya, Bupati Sula Fifian Ade Ningsih Mus diduga mengajak masyarakat memilih salah sata anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga saat ini terdaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024 dari partai PBB daerah pemilihan 2 atas nama Lasidi Leko.
Dikatakan, atas perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pembahasan Pasal 280 ayat (3). Meskipun demikian, dari hasil penyelidikan kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana.
Dari ketiga temuan tersebut, pelanggaran fatal ditemukan ialah di Tidore Kepulauan terkait perkara pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon. Dimana satu diantaranya masih dalam tahap lidik.
"Satu kasus masih tahap lidik satunya lagi sudah ada penetapan tersangka, dia berinisial I.A.F alias Ibnu yang juga sudah menjalani sidang dan divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta," tandasnya.(ier)