Home / Berita / Politik

Dinilai Tidak Taat Aturan, Anggota DPRD Halmahera Tengah dari PBB di PAW

20 Juli 2022
Usman A. Tigedo

HALTENG,OT- Anggota DPRD Kabupaten Halahera Tengah (Halteng) dari Partai Bulan Bintang (PBB), Usman A. Tigedo akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

PAW itu dilakukan karena Usman dinilai telah melanggar peraturan partai. PAW ini sesuai Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Bulan Bintang dengan  nomor SK.PP/1652/2022 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditandatangi oleh Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor.

Dalam surat itu, Usman A Tigedo di PAW karena telah melakukan pelanggaran indispliner dan pelanggaran terhadap ketentuan dan kebijakan partai. Sebagaimana Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART), Pasal 5 ayat (1), tidak patuh pada ketetapan muktamar dan kode etik partai sebagaimana ketentuan ART Pasal 58 ayat 3.

Ketua DPC PBB Kabupaten Halteng, Riswan Naim ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SK PAW dari DPP yang dimasukkan ke DPRD dan KPU. Meski begitu, DPC PBB belum memberikan komentar terkait surat tersebut. Namun surat keputusan itu DPC PBB Halteng sudah serahkan ke KPU dan DPRD.

Sementara Usman A Tigedo dikonfirmasi mengaku belum mengetahui surat tersebut.

“Sampai saat ini saya belum tahu, karena belum dapat surat itu," ucap Usman.

Terpisah, Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbulla mengatakan, KPU menerima surat tembusan berupa SK PAW dari DPP partai yang dimasukan oleh DPC PBB Halteng.

“Surat itu kaitan dengan PAW salah anggota DPRD dari PBB,” ucapnya.

Kata dia, proses PAW dilakukan oleh DPRD sementara KPU hanya sebatas memberikan dukungan data terkait siapa PAW atau caleg  dengan perolehan suara terbanyak kedua di partai dan dapil yang sama pada Pileg 2019 lalu.

“Prosesnya berjalan kalau DPRD sudah memproses surat itu. Kita baru akan terlibat kalau sudah ada surat dari DPRD. Soal proses berjalan lama atau tidak, tergantung yang bersangkutan. Nanti kita lihat saja proses selanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Halteng Sakir H. Ahmad mengatakan, ada surat masuk dari PBB Halteng terkait usulan PAW Usman A. Tigedo. Menurutnya, DPRD prinsipnya tetap berpegang pada aturan, bahwa yang memiliki hak PAW itu adalah partai.

"DPRD melalui Pimpinan akan segera tindaklanjuti, saya sebagai pimpinan akan melakukan koordinasi dan konsultasi serta verifikasi ke PBB di Jakarta, setelah kami mendapat jawaban pasti, baru akan kami tindaklanjuti,"ucap Ketua usai Rapat Banmus, Rabu (20/7/2022).(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT