Home / Berita / Politik

Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Haltim Periode II Tahun 2022 Turun

28 Juni 2022
Suasana Rakor

HAlTIM, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode II tahun 2022.

Rakordipusatkan di aAula KPU Haltim yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Timur, unsur Kepolisian dan TNI, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kecamatan dan Bebeberapa Kepala Desa, Selasa (28/06/2022).

Ketua KPU Mamat Jalil menjelaskan, pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan perintah  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor  6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Forum ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait atau masyarakat,”jelas Mamat.  

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad A. Fauto dalam rakor tersebut mengatakan, pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU sepanjang 2022 atau semester II tahun 2022.

“Daftar pemilih kita mengalami penurunan. Misalnya pada Rakor DPB periode I 2022, Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan ditetapkan sebanyak 58.077 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki sebanyak 29.835 dan Pemilih Perempuan sebanyak 28.242,” katanya.

Sementara itu Periode II 2022, PDPB Kabupaten Halmahera Timur ditetapkan sebanyak 53.986 dengan rincian Pemilih laki-laki sebanyak 27.682 dan Pemilih Perempuan sebanyak 26.304.

Dikatakan, Berdasarkan perolehan data tersebut, PDPB periode II tahun 2022 mengalami penurun pemilih sebanyak 4.091 yang terdiri dari pemilih Laki-laki sebanyak 2.153 dan Pemilih Perempuan sebanyak 1.938.

Penurunan data pemilih ini bersumber dari tiga kategori, yakni pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) beruppa pemilih non KTP-e, pemilih meninggal dunia dan pemilih ganda.

“Rinciannya adalah pemilih non KTP-e sebanyak 3.705 Pemilih, Pemilih Meninggal Dunia sebanyak 54 Pemilih dan Pemilih ganda sebanyak 385 Pemilih,” jelasnya.

Selain pemilih TMS, KPU Kabupaten Halmahera Timur juga menambhakan Pemilih baru dan pemilih pindah masuk sebanyak 198 Pemilih. Hal ini sesuia dengan ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2021 pasal 18 ayat 1 Huruf c, bahwa KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga mensosialisasikan aplikasi Lindungihakmu kepada paserta Rakor sebagaimana dalam diatur dalam Sura Edaran nomor 18 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam PDPB yang saat ini dilakukan melalui aplikasi mobile Lindungihakmu yang telah dikembangkan oleh KPU dapat memutakhirkan Data Pemilih dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutakhirakan data pemilih demi terwujudnya data pemilih yang berintegritas.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT