Home / Berita / Politik

Catat Mulai 30 September 2024, Tim Gabungan Akan Tertibkan Alat Praga Kampanye di Wilayah Kota Ternate

26 September 2024
Kabag Ops Polres Ternate, AKP Rizal Fauzi

TERNATE, OT- Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polres, Korem, Dishub dan Satpol PP Kota Ternate akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini akan dilakukan mulai Senin (30/9/2024).

"Sesuai kesepakatan dalam Rakor tadi pada batas waktu yang ditentukan yakni Senin depan kami tim gabungan akan turun untuk menertibkan APK yang terpasang di titik-titik lokasi yang memang dilarang sebagaimana tertera dalam perwali," ujar Kabag OPS Polres Ternate AKP Rizal Fauzi usai mengikuti Rakor di kantor Bawaslu Kota Ternate. Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat, maka pihaknya meminta kepada LO para peserta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara mandiri bisa melepas APK yang terpasang di tempat yang dilarang.

"Jadi setelah massa waktu yang diberikan sampai hari Minggu. Tim gabungan akan turun menertibkan APK-APK yang terpasang," katanya.

Selain itu, AKP Rizal juga menghimbau kepada masyarakat khususnya LO Paslon berpolitik secara sehat dan bertanding secara sportif serta ikuti aturan yang sudah tertuang dalam Undang-undang maupun Peraturan KPU.

"Karena siapa yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu merupakan pilihan terbaik dari masyarakat," ujar Fauzi mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT