HALBAR, OT - Bupati James Uang telah menyetujui usulan KPU Halmahera Barat terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekertariat Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kepada indotimur.com Sekertaris KPU Halbar Rusdi Yaman, mengatakan sejauh ini usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap nama-nama ASN untuk menjabat sebagai Sekertaris dan staf di Sekertariat PPK telah dikembalikan ke KPU.
"Sekarang dikembalikan ke KPU bentuk SK dan tidak ada perubahan nama-nama yang sudah diusulkan KPU," kata Rusdi baru-baru ini.
Dia menjelaskan, dalam mekanisme pengusulan sudah diatur, KPU prinsipnya hanya menindaklanjuti apa yang telah diusulkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 9 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat
"Jadi aturannya PPK usul ke KPU, syarat maksimal 7 orang ASN dari Kecamatan setempat, lalu kami lanjutkan setelah itu Bupati SK--kan ada 3 orang ASN menempati masing-masing sekertarit PPK dengan jabatan satu orang Sekertaris serta dua lainya staf," terang Ruadi.
Para ASN yang ditugaskan di Sekretariat PPK dengan masa bakti kurang lebih 14 bulan, atau sama dengan penyelenggara adhock anggota PPK.
(deko)