Home / Berita / Politik

Bupati Halbar Bakal Dipanggil Bawaslu, Ada Apa?

01 Desember 2023
Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa (foto :list)

HALBAR, OT - Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Pemanggilan terhadap orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu.

Bupati diduga mengkampanyekan salah satu anggota calon DPD RI, di wilayahnya saat kegiatan KKSG di Desa Gamkonora. 

Proses pemanggilan itu ditempuh otoritas pengawasan Pemilu, lantaran, saat hadiri kegitan KKSG Malut di Desa Gamkonora, Kamis (30/11/2023) Bupati James Uang secara terang-terangan menyebut nama salah satu calon DPD RI

Bahkan saat itu Bupati mengajak seluruh masyarakat desa Gamkonora untuk memilih perwakilan rakyat yang bisa melihat masyarakat Maluku Utara khusunya Halmahera Barat. "Saya tidak kaitan sudara dengannya, bahkan agama pun saya berbeda," kata Bupati saat itu. 

Meski begtu, Bupati mengaku, tidak melihat itu, tetapi dia melihat orang punya kapasitas dan integritas serta punya kemampuan, memperjuangkan Maluku Utara ke depan dengan baik

"Jadi saya titip pak HY di DPD RI, dan di Desa-Desa Nasrani saya sudah kampanye, jadi di 2024 itu HY. Pada acara natal Pemda akan dihadiri ribuan orang, saya juga mengundang beliau hadir," ungkap Bupati saat memberi sambutan dalam acara tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa, menyatakan, soal pernyatan Bupati James Uang di acara KKSG, Bawaslu bakal mendalami apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak.

Dia mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Panwascam Ibu. "Jadi sekarang kami masih mendalami laporannya," kata Nimbrot, Jumat, (1/12/2023).

Terkait acara KKSG, Nimrot menegaskan, bukan organisasi politik, tetapi itu adalah organisasi kekeluargaan dan kedatangan Bupati James Uang dengan kapasitas Pemerintah Daerah bukan diundang sebagai pengurus partai atau ketua partai.

"Kedatangan Bupati James Uang di acara KKSG itu sebagai Pemda yang mengguanakan fasilitas negara dan jabatan negara bukan sebagai ketua partai atau pengurus partai. Kemudian ada pernyataan-pernyataan kampanye di luar dari tahapan kampanye sebagai mana telah diatur  dalam tahapan-tahapan atau metode. Nah, boleh jadi acara itu bukan acara kampanye," ungkapnya

Nimbrot mengaku, dalam sambutan Bupati James Uang itu mengarahkan salah satu calon, sehingga pernyataan ini pasti merugikan peserta pemilu yang lain.

Meski, lanjut dia, calon DPD ini di luar dari partai politik tapi berdasarkan, UU Pemilu itu merugikan peserta pemilu yang lain.

"Jadi kami dalami kasus ini dan menindak kasus ini. Dalam waktu dekat juga Bawaslu Halmahera Barat akan memanggil Bupati James Uang untuk dimintai klarifikasi," pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT