TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran khususnya KPPS, tidak menggunakan fasilitas ruang kelas di sekolah untuk dijadikan TPS.
“Kelas ruang belajar terlalu kecil untuk dijadikan TPS. TPS harus memiliki akses yang luas bagi masyarakat untuk dapat meyaksikan seluruh proses aktivitas pungut hitung. Kalau dibuat di ruang kelas tentunya untuk menyaksikannya menjadi sempit,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin di ruang kerjanya, Selasa (9/4/2019) siang.
Menurutnya, ukuran TPS harus sesuai yang ditetapkan yakni minimal 10x8 meter persegi. Agar bisa menampung semua orang yang berkepentingan termasuk para saksi. “Kalau di ruangan kelas, pasti sempit karena ada saksi 16 Parpol, 24 calon DPD dan dua saksi Capres-Cawapres,” tuturnya.
Selain itu, Muksin sendiri berikhtiar pada keesokan harinya, apabila proses penghitungan masih berlangsung, akan megganggu aktivitas belajar di sekolah. “Kalau keesokannya sekolah tidak diliburkan, tentunya dapat menggangu aktivitas belajar para siswa jika menggunakan ruang kelas sebagai TPS,” jelas Muksin.
Bawaslu, kata Muksin, berharap TPS dibuat di ruang terbuka agar memberi akses dapat disaksikan masyarakat, termasuk para pemantau pemilu. “Tentunya lebih baik jika di halaman atau pekarangan sekolah, kantor atau rumah warga yang bisa lebih memberi akses penglihatan bagi masyarakat,” imbaunya.
Selain itu, Muksin juga mengimbau khusus bagi pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan kondisi penerangan terutama pada desa atau kelurahan yang belum memiliki akses listrik, sehingga proses penghitungan dapat berjalan lancar.
“Diharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk membantu agar seluruh TPS bisa melangsungkan proses penghitungan tanpa ada kendala penerangan (listrik),” harapnya.(red)