Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Akan Surati PT IWIP untuk Liburkan Karyawan Saat Pemilu 2024

05 September 2022
Muksin Amrin (ft_bawaslu)

HALTENG,OT- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menyurat ke PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk meliburkan karyawan saat Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2024 mendatang.

"Pihak perusahan harus memahami aturan, bahwa UU nomor 7 Pasal 498 menegaskan, perusahaan punya kewajiban untuk mengizinkan dan meliburkan karyawan pada hari pemungutan suara. Kalau dihalang-halangi maka perusahaan tersebut akan dipidana," jelas Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin saat monitoring Pengawasan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu Partai Politik di Halteng, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, kedepan pihaknya akan menghadapi tantangan yang menyulitkan teman-teman untuk melakukan coklit karena berdasarkan alamat KTP yang ada di DPT. Namun Ketika petugas mendatangi rumah, kebanyakan tidak akan menemukan orang yang tersebut. Pertanyaannya, orang ini dicoret atau dibiarkan, sementara didalam ketentuan coklit, kalau tidak ditemui satu dua kali, maka harus dicoret karena dianggap orang itu telah pindah.

"Ini terjadi di NHM kemarin, sehingga MK putuskan PSU. Hal ini jangan sampai terjadi di Weda. Jangan sampai MK putuskan PSU gara-gara karyawan sedang bekerja saat pemungutan suara dan tidak diizinkan oleh perusahaan untuk melakukan pemungutan suara," jelasnya.

Selain itu, jika pemilih tertumpuk di perusahaan maka solusi teman-teman KPU untuk membentuk TPS khusus, sementara TPS khusus itu ada ketentuan sehingga tidak mungkin melayani orang di dalam perusahaan.

"Maka pemilih yang akan ditetapkan di Halteng dia harus kembali di Weda untuk melakukan pemungutan suara, dimana KTP-nya itu berlaku," terangnya.

Untuk itu, Bawaslu akan menyurat jika mendekati pemungutan suara juga akan menemui pihak perusahaan untuk menyampaikan ini. 

“Ini penyakit sebetulnya, dan ini terjadi di Halut. Solusinya ketika ada pemutakhiran data pemilih diharapkan tolong datang,” katanya.

"Saat pemutakhiran data pemilih, orang yang bekerja di perusahaan dia harus balik dulu verifikasi pemilihnya, baru dia kembali ke perusahaan. Setelah itu nanti pemungutan suara dia harus balik lagi. Namun penyakit perusahaan biasanya tidak mengizinkan orang untuk coblos pada saat pemungutan suara," ujar Muksin.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi agar hal ini jangan terjadi di Halteng, maka solusinya tidak membengkak pemilih di Lelilef, pihaknya pasti membentuk satu TPS di sana. 

“Kita akan bentukan TPS khusus untuk mereka yang ber-KTP di tempat lain yang bekerja di situ,” tambahnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT