TERNATE, OT- Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
"Kami sudah sering sekali menyampaikan kepada jajaran ASN. Bahkan sosialisasi sudah kami laksanakan di 8 Kecamatan Kota Ternate, termasuk kemarin kami laksanakan di Kecamatan Ternate Selatan dan Utara dan berbagai tempat," ujar Kifli saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
Sebagai lembaga pengawasan pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) baik legislatif maupun Kepala Daerah, Bawaslu kata dia, terus mengingatkan kepada semua komponen utamanya ASN karena bukan hanya sanksi etik tapi juga ada sanksi pidana yang diberikan.
"Tetapi juga ada sanksi pidana yang kemudian akan diberikan. Apalagi sudah ada penetapan pasangan calon," tegasnya.
Olehnya itu, Kifli mengajak semua pihak bersama-sama menjaga iklim Pilkada ini. Agar supaya ASN itu harus bekerja sebagai abadi negara.
Sambung dia, larangan dan sanksi terhadap ASN tertuang dalam UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditanda tangani oleh 5 lembaga yakni Bawaslu, BKN, Mendagri, Menpan dan Komisi Aparatur Sipil.
"Oleh karena itu, jadi kami ingatkan kepada mereka (ASN) tidak boleh berkerja sebagai abdi dari salah satu bakal pasangan calon kepala daerah," tandasnya.
(ier)